Prinsip Peninjauan Kembali Upaya luar Biasa atas Putusan Yang berkekuatan Hukum tetap; Tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Permohonan peninjauan kembali diajukan hanya 1 (satu ) Kali. ALASAN PK (Pasal 67 UU 14/85) 1.
4. membuat, menandatangani, dan mengajukan memori permohonan Peninjauan Kembali; 5. meminta dari atau memberikan kepada siapa pun segala keterangan yang diperlukan; 6. meminta penetapan-penetapan dan putusan-putusan dan menyuruh menjalankan penetapan-penetapan dan putusan-putusan itu dengan semua jalan menurut hukum, juga dengan paksaan badan
Pemohon Kasasi dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI c.q. Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menerima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini, untuk kemudian memberikan putusan sebagai berikut:
hukum tetap, tidak dapat dibuka lagi (UU No. 1/ 1946: 76). Ne bis in idem yang berarti “tidak. dua kali dalam hal yang s ama”, dengan demikian ada kepastian hukum. Peninjaua n kembali. menurut
Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. 5.
1. Eksekusi atas tanah yang masih dalarn proses Peninjauan Kembali, tetap dapat dilaksanakan, hal ini didasarkan pada Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg yang menentukan bahwa : tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, 2.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, dengan ini Termohon Peninjauan Kembali mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontrak Memori
Salinan putusan Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018 diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Juli 2018. Bahwa sebelumnya seluruh berkas perkara mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 1.
Kesimpulan perkara perdata no. Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan perkawinanpernikahan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi dalam satu ikatan keluargarumah tangga dan oleh karenanya sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa perkawinan antara
bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 10 Oktober 2017 merupakan bagian tidak
08Ai.